Hukum Mencabut Alat Resusitasi Pada Pasien kritis di ICU
Pasien kritis di ICU memang memerlukan alat resusitasi, jika tidak menggunakan alat resusitasi maka paisen tersebut akan meninggal. Sebagaimana pengalaman kami, ketika sebuah keluarga memutuskan setelah berembuk, agar si pasien tidak dilanjutkan lagi menggunakan alat resusitasi karena mereka sudah tidak punya dana lagi untuk membiayai pasien yang memang sudah sakit lama dan prognosisnya juga buruk yaitu memakai alat resusitasi hanya sekedar mempertahankan hidup beberapa hari saja (biaya sehari di ICU bisa sekitar 5-15 juta). maka ketika alat resusitasi dicabut, dalam beberapa menit pasien sudah tidak bernyawa lagi.
Maka bagaimana hukum Islam mengenai hal ini?
Maka hal ini perlu dirinci:
1.jika pasien masih ada kesempatan hidup dibantu dengan alat resusitasi
Maka alat resusitasi harus tetap dibiarkan, tidak boleh dicabut terlebih keluarga memiliki dana yang cukup untuk membiayai.
2.jika pasien sudah tidak ada kesempatan hidup
Yaitu alat resusitasi hanya sekedar memperpanjang hdup beberapa hari /minggu saja. Prognosis pasien jelek kedepannya misalnya karena penyakit yang sudah kornis dan berbahaya (contohnya kanker stadium lanjut yang sudah menyebar ke paru-paru dan otak). Ditambah lagi keadaan keluarga yang tidak mampu membiayai, mereka harus menjual bebagai harta, bahkan harus berhutang untuk membiayai.
Berdasarkan pertimbangan mashalahat dan mafsadat serta memilih mafsadah yang paling ringan, maka alat resusitasi boleh dicabut. Sebagaimana dalam kaidah fiqh.
ارتكاب أخف الضررين
“memilih diantara dua mafsadah yang paling ringan”
3. jika pasien sudah mati batang otak maka boleh dicabut
Yang dimaksud mati batang otak adalah orang tersebut sudah mati secara medis akan tetapi organ yang lain masih sedikit beraktifitas, misalnya jantung masih sedikit berdenyut.
Berikut ketetapan Majma’ Fiqh Al-Islami mengenai hal ini:
1) إذا توقف قلبه وتنفسه توقفاً تاماً وحكم الأطباء بأن هذا التوقف لا رجعة فيه .
2) إذا تعطلت جميع وظائف دماغه تعطلاً نهائياً وحكم الأطباء الاختصاصيون الخبراء بأن هذا التعطل لا رجعة فيه، وأخذ دماغه في التحلل.
وفي هذه الحالة يسوغ رفع أجهزة الإنعاش المركبة على الشخص وإن كان بعض الأعضاء كالقلب مثلاً لا يزال يعمل آلياً بفعل الأجهزة المركبة
1.jika denyut jantung dan nafas telah berhenti secara total dan tim dokter telah memastikan bahwa hal ini tidak bisa kembali
2.jika semua aktifitas otak telah berhenti total kemudian (mati bantang otak) dan tim dokter (spesialis) telah memastikan bahwa hal ini tidak bisa kembali dan otak mulai mengalami kerusakan.
Maka pada (dua) keadaan ini, boleh mencabut alat resusitasi yang terpasang pada orang tersebut walaupun sebagian anggota badan seperti jantung misalnya masih berdenyut dengan bantuan alat resusitasi. (Fatawa lit thabibil Muslim)
@Pogung Lor-Jogja, 12 Jumadis Tsani 1434 H
penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
Artikel asli: https://muslimafiyah.com/hukum-mencabut-alat-resusitasi-pada-pasien-kritis-di-icu.html